BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 188.45/358/HOK-DMPD/2017
Alamat Kantor: JALAN HM ARSYAD KM 20 RT. 007 RW. 002
Profil BPD

Visi & Misi BPD

VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkian dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan visi dan misi  baru ini dilakukan dengan pendekatan partisipasf, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa seperti pemerintah desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Dengan mempertimbangakan kondisi internal dan external di desa sebagai satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan, maka visi desa adalah :

“ MEMBANGUN MASYARAKAT DESA BAPANGGANG RAYA YANG MADIRI DALAM PEREKONOMIAN, BERMARTABAT, ADIL, SEJAHTERA DAN MERATA SERTA MEMPERTAHANKAN NILAI-NILAI KEBHENEKAAN DAN MENCIPTAKAN KEAMANAN YANG ADIL DAN BERADAB ”

 

MISI

          Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas misi. Pernyataan visi kemudian di jabarkan kedalam misi agar dapat dioperasikan / dikerjakan. Adapun misi desa pino baru adalah.

  1. Peningkatan sarana dan perasarana jalan sentral pertanian/perkebunan
  2. Pembangunan badan jalan baru jalan sentral produksi pertanian/perkebunana
  3. Pembangunan jalan baru perluasan pemukiman masyarakat desa
  4. Pembangunan jalan aspal jalan lingkungan masyarakat desa
  5. Meningkatkan penyaluran modal BUMDES
  6. Menigkatkan SDM pengurus BUMDES
  7. Peningkatan kesehatan masyarakat desa bapanggang raya
  8. Peningkatan sarana prasarana pendidikan
  9. Peningkatan siltap dan tunjangan pemerintah desa,BPD dan lembaga yang ada di desa
  10. Peningkatan sarana dan prasarana penunjang kerja aparat desa dan BPD
  11. Peningkatan sara dan prasarana rumah ibadah
  12. Meningkatan sarana prasarana karang taruna pemuda dan olaraga
  13. Pembangunan sarana dan prasarana PKK desa dan sarana prasarana lainnya

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Anggota BPD

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD

BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban BPD

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Peraturan Tata Tertib BPD

Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:

  1. BPD menyusun peraturan tata tertib BPD
  2. Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD
  3. Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
    a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
    b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
    c. waktu musyawarah BPD
    d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
    e. tata cara musyawarah BPD
    f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
    g. pembuatan berita acara musyawarah BPD
  4. Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi
    a. pelaksanaan jam musyawarah
    b. tempat musyawarah
    c. jenis musyawarah
    d. daftar hadir anggota BPD
  5. Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap
    b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir
    c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
    d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
  6. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
    a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
    b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
    c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
    d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat
  7. Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f
    meliputi:
    a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa
    b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD
    c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa
    d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota
  8. Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    huruf g meliputi:
    a. penyusunan notulen rapat
    b. penyusunan berita acara
    c. format berita acara
    d. penandatanganan berita acara
    e. penyampaian berita acara

Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian, keanggotaan, tugas, hak dan kewajiban, wewenang serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

AHMAD SUPIANSYAH

MUHAMMAD IRAM

HASMIYAH

SYAMSUDIN. AR

NURUL HIKMAH

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

D3

SMA

SMK

SMA

SMP